pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

SOSIALISASI PENERAPAN E-COURT BAGI ADVOKAT

Lewoleba, 18 Januari 2019

Mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan salah satu misi dari penyelenggaraan peradilan di Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada era digital saat ini, hal tersebut dapat terwujud melalui pembaharuan pelayanan administrasi yang modern di Pengadilan yakni secara elektronik. 



Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektroik, maka telah diciptakan dan dikembangkan aplikasi E-Court untuk penanganan perkara Gugatan, yang penerapannya telah dimulai sejak tahun 2018 pada beberapa satuan kerja pilot project dan direncanakan akan diimplementasikan pada seluruh Pengadian di Indonesia pada tahun 2020 yang akan datang.



Menyadari akan pentingnya hal tersebut, maka diadakan sosialisasi penerapan E-Court yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H, dengan mengundang para Advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Lembata Kelas II dan pihak bank BRI selaku rekanan kerja.

Diharapkan nantinya seluruh proses penyelenggaran perkara Gugatan dapat dilakukan secara online sehingga modernisasi penyelenggaraan peradilan dan reformasi dibidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat terwujud.